Kabar Gembira Untuk PPPK di Indonesia, Pemerintah Bakal Beri Dana Pensiun dan Jaminan Hari Tua
PPPK bakal terima uang pensiun--
"Perbaikan rancangan penghargaan dan pengakuan dilakukan secara menyeluruh dan dipersiapkan amanatnya untuk dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan anggaran agar sistemnya semakin adil dan kompetitif," jelas Alex dikutip dari siaran pers, Senin (7/8/2023)
BACA JUGA:Kehadiran Tol Trans Sumatera, Memudahkan Mobilitas Warga Muba Untuk Nyebrang ke Jawa
Setidaknya ada 7 kluster pembahasan dalam RUU ASN, yaitu penguatan sistem merit; penetapan kebutuhan ASN; kesejahteraan ASN; penyesuaian ASN sebagai dampak perampingan organisasi; penataan tenaga honorer; digitalisasi manajemen ASN; serta ASN di lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
"Di revisi UU ASN nanti, salah satu yang diperkuat adalah bagaimana ASN bisa semakin kompetitif, lincah, dan dinamis untuk menjawab tantangan zaman. Misalnya, untuk PPPK bisa diperluas cakupannya dengan skema kerja yang lebih adil," ujarnya.
Aturan tersebut juga akan menjadi opsi penyelesaian tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) atau honorer yang masih belum jelas jelang rencana penghapusan pada November 2023. Meskipun pemerintah sudah memastikan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK).
BACA JUGA:Semarak Malam Grand Final Muba Hijab 2023, Diva Nada Fransiska Sebagai Juara Pertama
"Prinsipnya kita amankan 2,3 juta tenaga non-ASN agar tak ada pemberhentian massal, juga tidak boleh ada pengurangan pendapatan dari yang diterima saat ini. Sekaligus kami memastikan tidak boleh ada pembengkakan anggaran," ungkapnya.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: