Warga Betung Diamankan Polsek Bayung Lencir, Ini Penyebabnya

Warga Betung Diamankan Polsek Bayung Lencir, Ini Penyebabnya

Tersangka saat diamankan Polisi--

HARIANMUBA.COM,- Warga Betung Diamankan Polsek Bayung Lencir, Ini Penyebabnya.

Hongki Alias Yongki (23) warga asal Betung Kabupaten Banyuasin diringkus Polsek Bayung Lencir pada hari Sabtu 05 Agustus 2023.

Penyebabnya karena Yongki mengancam Doni Ardianto (27) warga desa Tampang Baru.

Terduga pelaku mengancam korban dengan mengayunkan sebilah parang panjang berkali-kali kearah korban.

BACA JUGA:Pemerintah Kecamatan Sungai Lilin Gelar Pembinaan Perangkat di Desa Berlian Makmur

BACA JUGA:Pemkab Muba - BPJS ketenagakerjaan Sinergi Berikan Perlindungan bagi Masyarakat Pekerja Rentan

Sehingga korban berlari menghindar dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bayung Lencir karena merasa terancam keselamatannya.

Kapolres Muba AKBO Imam Safii. Sik. Msi. melalui Kapolsek Bayung Lencir AKP Bondan Try Hoetomo STK.SIK.MH membenarkan tentang adanya kejadian pengancaman tersebut.

"Ya, tersangka sudah kita amankan di Polsek Bayung Lencir untuk proses penyidikan perkaranya, setelah korban pengancaman melapor ke Polsek," jelasnya.

Pengancaman tersebut dilatarbelakangi karena tersangka tidak senang ketika dipergoki korban hendak mencuri sepeda motor warga yang sedang melakukan pemadaman api.

BACA JUGA:Ribuan Warga Muba Mulai Terima Buku Tabungan

BACA JUGA:Muba Partisipasi Pembukaan Pra Forum Kapasitas Kegiatan Hulu Migas

Selain itu tersangka juga merupakan residivis pencurian kendaraan bermotor di Kecamatan Batanghari Leko.

"Tersangka kita kenakan pasal pengancaman, sebagaimana dimaksud pasal 335 ayat (1) angka 1e Kuhp tentang pengancaman atau perbuatan tidak menyenangkan, dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara," tutup Kapolsek.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: