3 Terdakwa Dugaan Korupsi Dinas Perkim Muba Hari Ini Jalani Perdana

3 Terdakwa Dugaan Korupsi Dinas Perkim Muba Hari Ini Jalani Perdana

Suasana sidang perdana kasus dugaan korupsi dinas perkim Muba--

M Ariansyah Putra SH MH menjelaskan sampai dengan jangka waktu penyelesaian serta masa pengerjaan, item pekerjaan tersebut belum terpasang.

Sedangkan anggaran telah dicairkan seluruhnya kepada pihak penyedia.

BACA JUGA:Polisi Amankan Bapak Anak, Pelaku Pengeroyokan Gara-gara Jengkol Di Kecamatan Lais

BACA JUGA:Pembangunan Tol IKN Dipercepat, Persingkat Waktu Tempuh Balikpapan Ke Kawasan Inti IKN

"Sehingga terhadap perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan senilai Rp1,4 miliar," urainya bacakan dakwaan.

Atas perbuatan ketiga terdakwa disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah menjadi Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Didalam dakwaan juga terungkap, ada satu tersangka lainnya yakni Ferdinand Simanjuntak direktur PT Kenzo Putra Lintas ditetapkan sebagai DPO karena tidak koperatif saat memenuhi panggilan tim Penyidik Kejaksaan Negeri Muba.

Atas dakwaan tersebut, ketiga terdakwa tidak mengajukan keberatan (eksepsi) atas dakwaan JPU Kejari Muba, maka persidangan bakal dilanjutkan dengan pemeriksaan perkara.

BACA JUGA:Proyek Tol Padang - Pekanbaru Terus Dikejar, Begini Progresnya

BACA JUGA:160 Tim Meriahkan Lomba Gerak Jalan Kecamatan Sungai Lilin, Peserta Mulai Dari Sekolah, Dinas Instasi dan Umum

Untuk sidang pemeriksaan perkara, bakal menghadirkan saksi-saksi dipersidangan dari Kejari Muba yang bakal digelar pada Selasa pekan depan.

Usai sidang, Wahyu Alaska SH penasihat hukum terdakwa Imam Mahfud mengatakan sengaja tidak mengajukan eksepsi, karena hanya formalitas yang bakal dibuktikan pada sidang pemeriksaan perkara.

Didampingi William Brahma Putra SH, dirinya optimis kliennya dikorbankan saja dari DPO Ferdinand Simanjuntak yang merupakan atasannya, sementara kliennya hanya sebagai pelaksana kegiatan proyek.

"Kami akan terus berupaya melakukan pendampingan hukum terhadap klien kami, dan akan berupaya membuktikan dipersidangan m bahwa klien kami tidam dapat dinyatakan bersalah," tukasnya.

BACA JUGA:Oknum PNS Musi Rawas Diamankan Polisi, Kasusnya Memalukan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: