2 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Dinas Perkim Tak Kunjung Penuhi Panggilan, Ini Langkah Kejaksaan Negeri Muba
Kejaksaan Negeri Muba saat memeriksa tersangka kasus korupsi di dinas Perkim Muba--
HARIANMUBA.COM,- 2 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Dinas Perkim Tak Kunjung Penuhi Panggilan, Ini Langkah Kejaksaan Negeri Muba.
Dua orang tersangka yang terlibat dalam kasus korupsi di Dinas Perkim Kabupaten Musi Banyuasin kembali tak penuhi pemanggilan dari pihak Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin.
Kedua orang tersebut berinisial I dan F, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi proyek air bersih di Desa Langkap Kecamatan Babat Supat.
Pihak Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin telah mempersiapkan langkah untuk melakukan pemanggilan secara paksa.
BACA JUGA:Ternyata Kopi Buatan Sendiri Lebih Nikmat dari Buatan di Kafe
BACA JUGA:Bangga ! Bank Mandiri Salurkan Bonus Atlet dan Pelatih ASEAN Para Games 2023
Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, Romi Rozaly SH MM, melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Muba, Rizky Ramdhani SH, mengatakan bahwa hingga saat ini kedua tersangka masih belum juga memenuhi panggilan kedua tersebut.
Menurut Rizky, untuk tersangka berinisial I sendiri sudah kembali mengkonfirmasi melalui kuasa hukumnya dan masih meminta waktu hingga Kamis mendatang.
“Namun, untuk tersangka berinisial F, hingga saat ini belum ada keterangan apa pun saat dihubungi melalui saluran WhatsApp,” katanya.
Rizky menegaskan bahwa akan kembali memanggil kedua tersangka dalam panggilan ketiga. Jika mereka masih tidak bisa datang.
BACA JUGA:Muba Bakal Jadi Tuan Rumah Korwil LDII Se Sumsel, Ini Jadwalnya
BACA JUGA:Wilayah Lain Dibenahi, Lampu PJU di Jalan Antar Kecamatan Ini Bertahun-Tahun Tak Tersentuh Perbaikan
“Maka, kita akan melakukan pemanggilan secara tidak patut atau secara paksa terhadap kedua tersangka I dan F,” tegasnya
Untuk diketahui, bahwa I dan F sendiri ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin dalam kasus dugaan korupsi proyek pengerjaan pipa transmisi dari Desa Langkap ke Desa Tanjung Kerang, Kecamatan Babat Supat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: