Pinjol AdaKami Dipanggil OJK, Terkait Kabar Nasabah Mengakhiri Hidup Akibat Tak Kuat Diteror DC
Ojk--
1. Mengenai informasi korban bunuh diri, OJK memerintahkan agar AdaKami segera melakukan investigasi secara mendalam untuk memastikan kebenaran berita adanya korban bunuh diri yang viral.
OJK juga memerintahkan kepada AdaKami untuk membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang memilki informasi mengenai korban bunuh diri. AdaKami agar melaporkan penanganan pengaduan tersebut kepada OJK.
BACA JUGA:Pemdes Sumber Rejeki Gelar Rakordes, Dihadiri Seluruh Perangkat
BACA JUGA:Kelurahan Sungai Lilin Jaya Bangun Jalan Cor Beton dan Drainase, Gunakan Alokasi Dana Kelurahan 2023
OJK juga mengimbau bagi masyarakat yang mengetahui informasi lebih lanjut tentang dugaan korban bunuh diri untuk menyampaikan langsung ke OJK melalui Kontak OJK 157 melalui email [email protected], dan telepon 157.
2. OJK mencermati terkait pengenaan bunga dan biaya lainnya di AdaKami.
Adapun batas tingkat bunga termasuk biaya lainnya untuk fintech lending selama ini ditetapkan oleh AFPI yaitu sebesar maksimal 0,4 persen per hari, dan lebih ditujukan untuk pinjaman jangka pendek.
OJK telah memerintahkan AFPI untuk menelaah hal tersebut sesuai dengan kode etik AFPI. OJK juga mewajibkan seluruh fintech lending untuk menyampaikan informasi biaya layanan dan bunga secara jelas kepada konsumen, dan melakukan penagihan dengan cara yang baik sesuai dengan peraturan OJK.
BACA JUGA:Inilah Nominator Camat dan ASN Asal Muba di Ajang Inovator Provinsi Sumsel
BACA JUGA:Perkiraan Waktu Tempuh Dari Palembang ke Medan, Jika Tol Trans Sumatera Selesai Dibangun
3. OJK memerintahkan AdaKami untuk melakukan investigasi lebih lanjut terkait order fiktif.
Antara lain dengan meminta informasi kepada platform market place atau e-commerce terkait untuk mengetahui siapa sebenarnya pihak yang melakukan order fiktif dan​ segera melaporkan hasilnya kepada OJK.
4. OJK tengah mendalami informasi yang disampaikan AdaKami tersebut, termasuk apabila terdapat pelanggaran ketentuan sebagai dasar untuk melakukan tindak lanjut berdasarkan fakta yang akurat.
OJK akan bertindak tegas jika dari hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen.
BACA JUGA:Segini Biaya Untuk Pembangunan Patung Bung Karno di Banyuasin, Tuai Kritik Karena Tak Mirip
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: