OJK Amankan Pelaku Asuransi Ilegal, Ini Ancaman Hukumannya
![OJK Amankan Pelaku Asuransi Ilegal, Ini Ancaman Hukumannya](https://harianmuba.disway.id/upload/b861dff141014b0414d71301e8196d7c.jpg)
Ilustrasi--
BACA JUGA:Segini Biaya Untuk Pembangunan Patung Bung Karno di Banyuasin, Tuai Kritik Karena Tak Mirip
Dengan kerjasama dan koordinasi dalam penegakan hukum tersebut, OJK optimis penegakan hukum di sektor jasa keuangan dapat berjalan dengan lancar, serta sektor jasa keuangan akan terbebas dari oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab terhadap kepentingan nasabah serta industri Sektor Jasa Keuangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: