OJK Amankan Pelaku Asuransi Ilegal, Ini Ancaman Hukumannya

OJK Amankan Pelaku Asuransi Ilegal, Ini Ancaman Hukumannya

Ilustrasi--

Kemudian RH dan BN keduanya merupakan Agen Asuransi dan marketing freelance. 

Pada 22 November 2022 Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah menyatakan berkas perkara lengkap (P-21) atas ketiga perkara tersebut.

BACA JUGA:Ingin Ajukan Pinjaman Uang di Aplikasi DANA, Berikut Syarat dan Kelebihannya

BACA JUGA:Pemdes Sumber Rejeki Gelar Rakordes, Dihadiri Seluruh Perangkat

Upaya hukum dilakukan oleh tersangka MAW dan RH melalui pengajuan pra peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas penetapan tersangka.

Namun Hakim menolak permohonannya. Kemudian pada 16 Mei 2023, Penyidik OJK berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap-2) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. 

Dalam proses tahap-2 tersebut telah diserahkan tersangka MAW dan BN sementara RH tidak memenuhi panggilan penyidik.

OJK kemudian berkoordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia melalui Korwas PPNS untuk melakukan upaya penangkapan namun tidak berhasil.

BACA JUGA:Kelurahan Sungai Lilin Jaya Bangun Jalan Cor Beton dan Drainase, Gunakan Alokasi Dana Kelurahan 2023

BACA JUGA:Inilah Nominator Camat dan ASN Asal Muba di Ajang Inovator Provinsi Sumsel

Walhasil RH dimintakan Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada Kepala Badan Reserse Kriminal Polri. 

Proses pencarian melibatkan Reserse Mobile (Resmob) Bareskrim Polri dan juga Penyidik Polri kewilayahan.

OJK menyampaikan apresiasi kepada Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Karo Korwas PPNS, Resmob Bareskrim Polri.

Serta penyidik kewilayahan yaitu Jajaran Penyidik Ditreskrimum, Ditreskrimsus serta Dit Intlejen Polda Bengkulu dan Polda Riau.

BACA JUGA:Perkiraan Waktu Tempuh Dari Palembang ke Medan, Jika Tol Trans Sumatera Selesai Dibangun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: