OJK Amankan Pelaku Asuransi Ilegal, Ini Ancaman Hukumannya

OJK Amankan Pelaku Asuransi Ilegal, Ini Ancaman Hukumannya

Ilustrasi--

HARIANMUBA.COM,- OJK Amankan Pelaku Asuransi Ilegal, Ini Ancaman Hukumannya.

Seseorang berinisial RH diamankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Selasa 19 September 2023 di Pekanbaru Provinsi Riau.

RH Diamankan Penyidik OJK dibantu Penyidik Polda Bengkulu dan Polda Riau karena terduga pelaku usaha pialang asuransi tanpa izin.

RH sendiri akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk proses hukum selanjutnya.

BACA JUGA:Pinjol AdaKami Dipanggil OJK, Terkait Kabar Nasabah Mengakhiri Hidup Akibat Tak Kuat Diteror DC

BACA JUGA:Tersambungnya Tol Trans Sumatera, 'Wong' Sumsel Serbu Wisata di Lampung, Berikut Ini Lokasi Wisatanya

Sebelumnya, pada 6 April 2022 Departemen Penyidikan Sekor Jasa Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (DPJK) menerima pelimpahan perkara CV Duta Asuransi Indonesia (CV DAI) dari Kepala Eksekutif Pengawas IKNB.

Perkara yang dilimpahkan terkait adanya indikasi Dugaan Tindak Pidana Perasuransian yang terjadi di CV DAI pada tahun 2019 sampai dengan 2020.

Dengan cara menjalankan kegiatan Usaha Pialang Asuransi tanpa izin (pasal 73 ayat 2).

Dimana ancaman penjara paling lama 10 tahun dan/atau melakukan pemalsuan atas dokumen Perusahaan Asuransi (pasal 78).

BACA JUGA:Hadirnya Tol Trans Sumatera, Ini Beberapa Manfaat yang Dirasakan

BACA JUGA:Muba Kian Optimis Raih Juara Umum, Per hari Ini Kamis Sudah Berhasil Kumpulkan 81 Medali Emas

Dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.

Menindaklanjuti pelimpahan perkara tersebut DPJK menerbitkan tiga Sprindik dengan tersangka MAW selaku GM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: