OJK Resmi Cabut Izin Usaha Asuransi Jiwa Prolife Indonesia, Begini Nasib Pemegang Polis
Ilustrasi OJK--
Upaya pelindungan konsumen juga dilakukan OJK dengan beberapa kali melakukan fasilitasi pengaduan konsumen.
Yakni mempertemukan pemegang polis dengan Prolife untuk mendapatkan penyelesaian pengaduan konsumen.
BACA JUGA:Juara bertahan, Dinkominfo Muba Juara Terbaik I Katagori Dekorasi Stand Terbaik 2023
BACA JUGA:Xiaomi Mi Pad 5: Tablet Elegan dengan Performa Kuat dan Layar Berkualitas Tinggi
Selain itu, OJK juga telah memberikan edukasi di beberapa kota kepada pemegang polis mengenai manfaat dan risiko skema PBO.
Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, Prolife wajib menghentikan kegiatan usahanya dan dalam jangka waktu paling lama 30 hari wajib menyelenggarakan rapat umum pemegang saham untuk pembubaran badan hukum dan pembentukan tim likuidasi.
Sejak pencabutan izin usaha, pemegang saham; direksi; dewan komisaris; dan pegawai Prolife dilarang untuk mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, atau menggunakan kekayaan, atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset Perusahaan.
Pemegang polis tetap dapat menghubungi manajemen perusahaan dalam rangka pelayanan konsumen sampai dengan dibentuknya Tim Likuidasi.
BACA JUGA:Wow, Spektakuler Transaksi Muba Expo 2023 Capai 6,7 Miliar
BACA JUGA:Pembangunan Tol Betung - Jambi Dimulai Pemilik UMKM Kuliner di Jalan Negara Mulai Was-was
Tim Likuidasi selanjutnya bertugas melakukan pemberesan harta dan penyelesaian kewajiban, termasuk kewajiban terhadap pemegang polis
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: