Kemendes Dapat Dukungan DPD RI, Percepat Pembahasan Revisi UU Desa, Termasuk Masa Jabatan Kades 9 Tahun

Kemendes Dapat Dukungan DPD RI, Percepat Pembahasan Revisi UU Desa, Termasuk Masa Jabatan Kades 9 Tahun

Kemendes pdtt --

Selanjutnya, lanjut Fachrul Razi, Komite I dan Kemendes PDTT sepakat melibatkan DPR RI mensosialisasikan program pembangunan dan peningkatan ekonomi desa di daerah.

Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar menyebutkan, pokok usulan revisi di antaranya masa jabatan perangkat desa agar ditegaskan.

BACA JUGA:Membelah Sungai Musi, Jembatan Tol di Kota Palembang Ini Jadi yang Terpanjang

BACA JUGA:Kementrian PUPR Selesaikan Pembangunan Jalan Pantai Selatan Jawa

Selain itu dalam urusan bidang pembangunan desa yang dimulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, kepala desa diberi ruang kewenangan secara wajar untuk menilai kinerja perangkat desa dan melakukan evaluasi Raperdes APBDesa sesuai kondisi objektif desa.

"Revisi ini untuk keberpihakan pemerintah kepada desa, juga mempu menata agar desa menjadi mandiri sesuai arah pembangunan desa berkelanjutan," ujar Profesor Kehormatan UNESA Surabaya ini.

Kemendes, kata menteri yang akrab disapa Gus Halim ini bakal melanjutkan poin revisi lainnya yang diusulkan, yakni agar disusun platform pembangunan desa, pembangunan kawasan perdesaan, serta sistem informasi desa dan kawasan perdesaan, dapat diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah.

"Kami ingin desa memiliki dan mencapai kemandirian, kata kuncinya adalah pembangunan dan pemberdayaan," kata Gus Halim.

BACA JUGA:Oknum Caleg DPRD Banyuasin Dilaporkan Karyawan BUMN, Kasus Penipuan dan Penggelapan

BACA JUGA:Desa Ulak Teberau Raih Penghargaan Prestisius sebagai Desa Bebas Stunting

Turut mendampingi Gus Halim dalam rapat kerja dengan DPD RI yakni Dirjen PEID Harlina Sulistyorini, Dirjen PDP Sugito dan Direktur Pemanfaatan Dana Desa Luthfy Latief.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: