Kemendes Dapat Dukungan DPD RI, Percepat Pembahasan Revisi UU Desa, Termasuk Masa Jabatan Kades 9 Tahun
Kemendes pdtt --
HARIANMUBA.COM,- Kemendes Dapat Dukungan DPD RI, Percepat Pembahasan Revisi UU Desa, Termasuk Masa Jabatan Kades 9 Tahun.
Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menghadiri rapat kerja dengan Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
Rapat tersebut membahas tentang RUU Perubahan atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dalam rapat yang dipimpin Ketua Fachrul Razi dan Wakil Ketua Sylviana Murni dan Filep Wamafma itu disepakati bahwa DPD RI mendukung usulan Kemendes PDTT terkait perubahan UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
BACA JUGA:Pj Ketua TP PKK Hj Asna Aini Serahkan Langsung Donasi Untuk Palestina
BACA JUGA:Selain Tol Trans Sumatera, Hutama Karya Akan Garap Jalan Tol Akses Petimban Paket 3
Rapat tersebut juga menyepakati percepatan pembahasan revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 dengan pertimbangkan substansi materi perubahan yang telah disusun DPD RI.
"Komite I DPD RI sepakat dengan Kemendes PDTT dalam perubahan UU Desa untuk mendorong masa jabatan kepala desa sembilan tahun dengan dua periode," kata Fachrul Razi saat memimpin rapat kerja di Jakarta, Senin (13/11/2023).
Poin kedua, memperjelas status perangkat desa. Selanjutnya peningkatan kesejahteraan kepala desa dan dana purnabakti. Sedangkan poin keempat memperkuat peran BUMDesa.
Kelima, penegasan status desa adat. Dilanjutkan penyederhanaan pertanggungjawaban dana desa.
BACA JUGA:Segudang Manfaat Tomat Untuk Kesehatan Tubuh, Ternyata Begini Cara Konsumsi yang Benar
BACA JUGA:Dapat suntikan dana Rp 23 triliun, Tol Jambi - Rengat Ditargetkan Beroperasi 2025
Ketujuh, pengaturan bagi desa yang berada di wilayah tertinggal, terdepan dan termiskin (3T).
"Komite I DPD RI sepakat dengan Kemendes PDTT untuk memperkuat pembangunan dan perekonomian berbasis potensi desa dengan mendorong alokasi dana desa yang bersumber dari APBN sehingga diharapkan desa menerima Rp5-10 miliar per desa," kata senator asal Aceh tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: