Harap Bersabar, PPPK Kota Palembang Baru Menerima Gaji Pokok Saja

Harap Bersabar, PPPK Kota Palembang Baru Menerima Gaji Pokok Saja

Pelantikan PPPK Kota Palembang--

Saat ini, lebih dari 3.000 PPPK di Pemerintah Kota Palembang hanya menerima gaji pokok dari anggaran APBN.

“Untuk tunjangan lainnya selain gaji, akan ada nantinya, mekanismenya akan diatur oleh BPKAD,” urainya. 

BACA JUGA:Cukup Membuat Resah Warga, Polsek Lalan Berhasil Mengmankan Pelaku Pencurian Motor

BACA JUGA:4 Destinasi Wisata Menantang di Kabupaten Musi Banyuasin, Kamu Wajib Coba!

Sementara salah satu PPPK Kota Palembang berinisial F berharap PPPK juga mendapatkan Tunjangan Pemeliharaan dan Pengembangan (TPP) seperti ASN. 

"Di beberapa wilayah, pencairan TPP  PPPK sudah dilakukan. Kami berharap agar hal serupa segera dianggarkan, karena saat ini hanya menerima gaji penuh saja," tukasnya. 

Diketahui, 54 Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang tahun anggaran 2022 resmi dilantik. 

54 PPPK Pemkot Palembang tersebut dilantik pada hari ini terdiri dari 51 fungsional tenaga teknis dan 3 orang tenaga Guru.

BACA JUGA:RSUD Sekayu, Dinsos dan Kecamatan Sekayu Raih Penghargaan (PEKPPP) Tahun 2023

BACA JUGA:Segudang Manfaat Kurma untuk Ibu Hamil, Penambah Energi hingga Atasi Anemia

Puluhan PPPK Pemkot Palembang dilantik langsung oleh Pj Wali Kota Palembang, H Ratu Dewa dampingi Kepala BKPSDM Kota Palembang Riza Pahlevi di Ruang Parameswara kantor Wali Kota Palembang pada Jumat 8 Desember 2023.

Dalam kesempatan tersebut, Ratu Dewa menyebutkan bahwa pelantikan ini merupakan hari yang cukup bersejarah.

"Dari ribuan Non PNSD yang ada, kalian terpilih untuk menjadi PPPK syukuri semua itu, masih banyak yang belum diangkat," ujarnya.

Ratu Dewa juga mengingatkan para PPPK yang baru dilantik untuk bekerja dengan dedikasi dan mengajurkan agar tetap kreatif. "Selalu minta restu orang tua," katanya.

BACA JUGA:Para Pelatih dan Atlet PORPROV XIV dan PEPARPROV IV Dapat Bonus dari Pemkab Muba

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: