Tak Ada TPS Khusus, Pemilih di RSUD Sekayu Berpotensi Tidak Nyoblos

Tak Ada TPS Khusus, Pemilih di RSUD Sekayu Berpotensi Tidak Nyoblos

Suasana pemungutan suara di RSUD Sekayu--

HARIANMUBA.COM,- Tak Ada TPS Khusus, Pemilih di RSUD Sekayu Berpotensi Tidak Nyoblos.

Berbeda dengan pemilu-pemilu sebelumnya, para pemilih terutama yang berdomisili di luar Kecamatan Sekayu yang ada di RSUD Sekayu baik petugas maupun pasien terpaksa kehilangan hak pilihnya. 

Mereka gagal nyoblos lantaran salah satunya ketiadaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di rumah sakit tersebut. 

Dirut RSUD Sekayu dr Sharlie Esa Kenedy MARS menerangkan bahwa pihaknya sudah bersurat ke KPU Musi Banyuasin tertanggal 1 Februari 2024 mengajukan permohonan penempatan TPS dan petugas KPPS di rumah sakit. "Tapi dapat balasan gak bisa," tukasnya.

BACA JUGA:Tampil Beda, TPS di Sukadamai Baru Sungai Lilin Ini Bernuansa Valentine

BACA JUGA:TPS Unik di Kelurahan Kayuara, Petugas KPPS Gunakan Pakaian Melayu dan Bendera Merah Putih

Selanjutnya, kata dia pihaknya berkoordinasi kembali agar bisa pindah memilih. "Kita koordinasi katanya bisa lewat email, jadi di data petugas kita satu-satu melalui google drive. Ternyata setelah H-1 baru dapat pemberitahuan gak bisa juga," tukasnya.

Akibatnya, petugas RSUD Sekayu terutama yang asalnya jauh dari Kota Sekayu maupun yang dari luar Muba terpaksa kehilangan hak pilihnya. 

"Yang dekat tempat milihnya dari rumah sakit, petugas kita rolling dengan yang lain supaya bisa milih. Mereka pagi ini sudah nyoblos," ujarnya.

Sedangkan petugas yang diluar Muba terpaksa tidak bisa memilih. "Untuk dokter ada 6 diluar muba, untuk pegawai ada 7 diluar muba yang belum biso nyoblos," bebernya.

BACA JUGA:Hindari Antrian di TPS Pemilih Lansia Datang Lebih Pagi, Antusias Coblos Calon Pilihan

BACA JUGA:PJ Bupati Apriyadi Ikut Antri Bersama Warga Sebelum Mencoblos

Bagaimana dengan pasien? Charli mengakui ada total 142 pasien yang berpotensi tidak bisa mencoblos. Namun ada sebagian akhirnya bisa mencoblos, itu terutama pasien yang berasal dari sekitaran Kota Sekayu, dimana petugas KPPS asal pasien tersebut dengan didampingi Panwas serta saksi mendatangi langsung pasien tersebut ke rumah sakit agar mereka bisa menggunakan hak suaranya.

"Tapi yang dari luar Sekayu tidak bisa, itu pasien yang TPS asalnya terdekat dari rumah sakit saja yang bisa," cetusnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: