Jalan Tol di Makasar Ini Sudah Selesai Kontruksi, Siap Diresmikan
Jalan tol di Makasar--
HARIANMUBA.COM,- Jalan Tol di Makasar Ini Sudah Selesai Kontruksi, Siap Diresmikan.
Jalan Akses Tol Makassar New Port (MNP) Tahap I dan Tahap II sepanjang 3,4 Km telah selesai konstruksinya dan telah memenuhi persyaratan Uji Laik Fungsi (ULF) untuk dioperasikan.
"Kehadiran Akses Tol MNP ini tentunya dapat menjadi solusi dalam mengurai kemacetan di wilayah tersebut dengan adanya akses langsung bagi kendaraan logistik dari dan menuju ke Makassar New Port," tukis BPJT Tol.
Dibangunnya Akses Tol Makassar New Port yang berada di Provinisi Sulawesi Selatan ini diharapkan dapat mengurai kemacetan yang sering terjadi.
BACA JUGA:Presiden Jokowi Blak-Blakan Ungkap Biang Kerok Kenaikan Harga Beras
BACA JUGA:Kembali Dilanjutkan, PPK Sungai Lilin Target Rampungkan Pleno Terbuka Dibawah Sepekan
Khususnya di daerah Jalan Teuku Umar di Kota Makassar karena banyaknya kendaraan truk logistik yang parkir di pinggir jalan untuk kegiatan bongkar muat.
Pengguna tol dari arah Pelabuhan lama dan Bandara Sultan Hasanuddin International Airport serta KIMA dapat langsung menuju ke pelabuhan baru Makassar New Port.
Pengendara dari arah pelabuhan lama yang ingin menggunakan jalan akses tol baru ini dapat masuk ke jalan tol dan melewati Gerbang Tol Cambaya lalu mengambil lajur kiri kemudian naik ke Jalan Akses Tol Makassar New Port.
Kemudian pengendara dari arah Bandara ataupun KIMA dapat memilih akses jalan ke arah Makassar New Port di percabangan jalan menuju ke Pelabuhan dan Panakkukang lalu naik ke Jalan Akses Tol Makassar New Port.
BACA JUGA:Sah! AHY Resmi Menjadi Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN
BACA JUGA:Peringati Isra Miraj Pemkab Muba Gelar Tabligh Akbar, Datangkan Dai Kondang Ustadz Hariri
Sementara untuk keluar dari Jalan Akses Tol Makassar New Port pengendara dapat memutar menuju ke Jalan Sultan Abdullah, untuk pengendara yang menuju ke arah Bandara dapat belok kiri menuju ke Gerbang Tol Tallo Barat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: