Habisi Nyawa Anak Angkat, Pasangan Suami Istri Dari Kecamatan Lais Ini Dituntut Hukuman Mati
Suasana Sidang di Pengadilan Negeri Sekayu terdakwa Pasutri Habisi Nyawa Anak Pungut nya (Foto Boim)--
HARIANMUBA.COM,- Habisi Nyawa Anak Angkat, Pasangan Suami Istri Dari Kecamatan Lais Ini Dituntut Hukuman Mati.
Masih ingat kasus pembunuhan terhadap IR (12) di Dusun 1 Desa Purwosari, Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Kasus itu saat ini sudah memasuki babak baru.
Dimana Terdakwa Pasangan Suami Istri (Pasutri) yakni Purnomo (55) dan Ramini (44), dituntut hukuman Mati oleh Jaksa Penutun Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin.
BACA JUGA:Jelang Ramadhan, Pedagang Mie Ayam Lesu, Omset Menurun
BACA JUGA:Breaking News! Jalan Lintas Sekayu - Lubuklingau di Desa Beruge Macet Panjang, Ini Penyebabnya
Keduanya merupakan terdakwa atas pembunuhan berencana terhadap anak angkat, terhadap 11 September 2023.
“Ya kita tuntut kedua pasutri dengan hukuman mati,” kata Kasi Pidum Kejari Muba, Armein Ramdhani SH, usai sidang pembacaan tuntutan di PN Sekayu, 21 Februari 2024.
Armein mengatakan, tuntutan itu sebagaimana telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dengan melanggar Pasal 340 Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHPidana.
“Terdakwa Purnomo kita tuntut hukuman mati dan istrinya sebagai eksekutor juga dituntut hukuman mati dengan berkas terpisah,” katanya.
BACA JUGA:TPS 5 Muara Teladan Gelar Pemungutan Ulang, Ini Hasilnya
Menurutnya, jaksa menilai terdakwa Purnomo telah sengaja merencanakan untuk merampas nyawa korban dengan mengajak istrinya Ramini membunuh IR dengan cara membekap korban ketika sedang tidur.
Sekedar diketahui, pembunuhan berencana ini terungkap setelah melalui pemeriksaan forensik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: