Habisi Nyawa Anak Angkat, Pasangan Suami Istri Dari Kecamatan Lais Ini Dituntut Hukuman Mati

Habisi Nyawa Anak Angkat, Pasangan Suami Istri Dari Kecamatan Lais Ini Dituntut Hukuman Mati

Suasana Sidang di Pengadilan Negeri Sekayu terdakwa Pasutri Habisi Nyawa Anak Pungut nya (Foto Boim)--

Bahwa korban meninggal dunia karena kehabisan nafas.

Skenario pembunuhan berencana ini dirancang orang tua angkatnya itu di rumah mereka.

BACA JUGA:Jalan Tol di Makasar Ini Sudah Selesai Kontruksi, Siap Diresmikan

BACA JUGA:Presiden Jokowi Blak-Blakan Ungkap Biang Kerok Kenaikan Harga Beras

Dimana kronologinya, Senin, 11 September 2023 malam. Ramini masuk ke kamar anak pungut, Indah, yang tidur pulas. 

Rumini menduduki perut Indah, menjepit kedua kaki indah dengan lutut Rumini.

Bersamaan, Rumini membekap wajah Indah dengan bantal. Ditekan sekuat tenaga. 

Korban yang kelas 6 SD itu, spontan berusaha berontak, tapi tak mampu lolos. 

BACA JUGA:Kembali Dilanjutkan, PPK Sungai Lilin Target Rampungkan Pleno Terbuka Dibawah Sepekan

BACA JUGA:Sah! AHY Resmi Menjadi Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN

Dalam beberapa menit bocah itu lemas dan akhirnya meninggal dunia.

Rumini memastikan IR tak bergerak lagi. Lalu ia keluar kamar, penutup pintu. 

Diluar kamar sudah dia siapkan kursi berada di dekat speaker besar serta disiapkan gantungan baju.

Rumini naik ke kursi, naik lagi ke badan speaker, sambil membawa hanger. 

BACA JUGA:Peringati Isra Miraj Pemkab Muba Gelar Tabligh Akbar, Datangkan Dai Kondang Ustadz Hariri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: