Jelang Ramadhan, PNS dan PPPK Bisa Tersenyum, Gaji Baru Plus Rapelan Sudah Masuk Rekening, Segini Besarannya

Jelang Ramadhan, PNS dan PPPK Bisa Tersenyum, Gaji Baru Plus Rapelan Sudah Masuk Rekening, Segini Besarannya

Ilustrasi--

Kepala Biro Data, Komunikasi dan Informasi Publik Mohammad Averrouce menyampaikan ada dua regulasi yang diterbitkan pemerintah di tanggal sama, karena baik PNS maupun PPPK butuh pengaturan berbeda.

Namun, tujuannya sama meningkatkan kesejahteraan PNS dan PPPK dalam upaya peningkatan kinerja ASN.

BACA JUGA:Beruntungnya 3 Golongan Manusia Ini Do'anya Selalu Dikabulkan

BACA JUGA:Bulan Ramadhan Sebentar Lagi, Ini Usaha yang Bisa Dilakukan Untuk Menambah Penghasilan

"Kenaikan gaji PNS dan PPPK sama sebesar delapan persen terhitung 1 Januari 2024. Masing-masing diatur dalam regulasi yang berbeda," kata Pak Ave, sapaan akrabnya kepada JPNN.com.

Berikut daftar gaji baru PPPK sesuai Perpres 11 Tahun 2024:

1. Golongan I, masa kerja 0 tahun Rp 1.938.500

2. Golongan II, masa kerja 3 tahun Rp 2.116.900

3. Golongan III, masa kerja 3 tahun Rp 2.206.500

4. Golongan IV, masa kerja 3 tahun Rp 2.299.800

BACA JUGA:Berniat Beli Kendaraan Untuk Mudik Lebaran, Berikut Mobil Memiliki Performa Juara dan Siap Tempur

BACA JUGA:Pemkab Muba Sudah Usulkan Pembangunan Tower BTS di Ulak Embacang, Sejak 2023 Warga Sudah Nikmati Wifi Gratis

5. Golongan V, masa kerja 0 tahun Rp 2.511.500

6  Golongan VI, masa kerja 3 tahun Rp 2.742.800

7. Golongan VII, masa kerja 3 tahun Rp 2.858.800

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: