Bagaimana Hukum Puasa Ramadhan Tanpa Sholat Wajib, Berikut Penjelasannya

Bagaimana Hukum Puasa Ramadhan Tanpa Sholat Wajib, Berikut Penjelasannya

Ilustrasi sholat--

HARIANMUBA.COM- Puasa Ramadan merupakan kewajiban bagi umat Muslim, sebagaimana halnya dengan melakukan sholat fardhu.

Namun, ketika seseorang menjalani puasa Ramadan tetapi tidak melaksanakan sholat fardhu, situasinya menjadi kompleks dari sudut pandang hukum agama.

Dalam pandangan agama Islam, sholat fardhu memiliki keutamaan dan kewajiban yang sangat penting bagi umat Muslim.

Melakukan sholat fardhu adalah salah satu dari lima rukun Islam yang tidak dapat diabaikan. Oleh karena itu, jika seseorang menjalani puasa Ramadan namun tidak melaksanakan sholat fardhu, hal tersebut bertentangan dengan ajaran Islam.

BACA JUGA:Jelang Ramadan 1445 H Pemkab Muba Lakukan Operasi Pasar Jaga Stabilitas Harga dan Ketersediaan Pangan

BACA JUGA:Cocok untuk Diet, Ini 7 Rekomendasi Makanan Pengganti Nasi

Menurut Anggota Fatwa Elektronik Al-Azhar Internasional, Syekh Muhammad al-Alimi, secara prinsip, meninggalkan sholat adalah dianggap sebagai dosa besar dalam agama Islam.

Hal ini sejalan dengan ajaran Islam yang menempatkan pentingnya sholat sebagai salah satu kewajiban utama umat Muslim.

Di bulan Ramadan khususnya, di mana umat Islam dianjurkan untuk meningkatkan ibadah dan menjauhi dosa, sangatlah penting untuk menghindari dosa besar seperti meninggalkan sholat.

Dalam hal bulan Ramadan, umat Muslim diberi kesempatan untuk membersihkan diri dari dosa-dosa dan mendekatkan diri kepada Allah SWT melalui puasa, sholat, dan amal ibadah lainnya.

BACA JUGA:Pj Bupati Apriyadi Beri Warning ke Pihak Terkait, Minta Kebut Realisasi Pembangunan Jalan Tol di Muba

BACA JUGA:TP PKK Sumsel Dukung Gerakan Tanam Cabai Serentak se-Indonesia

Oleh karena itu, meninggalkan sholat di bulan Ramadan tidak hanya bertentangan dengan ajaran agama Islam, tetapi juga bertentangan dengan semangat dan tujuan dari bulan suci tersebut.

"Meski meninggalkan sholat merupakan musibah, tetapi memang tidak membatalkan puasanya, tetapi mengurangi pahala puasanya," sampai Syekh Muhammad al-Alimi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: