Sempat Diwarnai Saling Tembak Dengan Anggota Polres Mura, DPO Perampokan Meninggal

Sempat Diwarnai Saling Tembak Dengan Anggota Polres Mura, DPO Perampokan Meninggal

Press rilis penangkapan DPO Perampokan oleh Polres Mura--

BACA JUGA:10 Makanan yang Ampuh Mengatasi Stres dengan Cepat

Dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.

Uang hasil rampokan dengan total Rp39 juta itu mereka bagi Rp5,7 juta per orang, ada yang dibelikan motor dan dipakai untuk keperluan Sehari-hari. 

Sementara itu, sempat viral di media sosial istri pelaku, sempat tidak terima jika Egi suaminya tewas ditembak polisi. 

Dia sempat terlibat cekcok mulut dengan petugas di RSUD Siti Aisyah dan tidak menerima jika suaminya dinyatakan tewas.(zul)

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: