Tidak Miliki ISPO, Izin Perusahaan Perkebunan Sawit Bisa Dicabut Loh! Ini Aturannya

Tidak Miliki ISPO, Izin Perusahaan Perkebunan Sawit Bisa Dicabut Loh! Ini Aturannya

Sertifikasi ISPO bagi perusahaan kelapa sawit --

HARIANMUBA.COM- Kementerian Pertanian telah memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan sertifikasi ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil) di daerah sentra sawit sebagai bagian dari komitmen pemerintah untuk mendorong keberlanjutan dalam industri perkebunan kelapa sawit.

Melalui surat edaran bernomor 286/2024, Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian RI, Andi Nur Alam Syah, memberikan arahan kepada Gubernur dan Bupati untuk mengawasi pelaksanaan sertifikasi ISPO di wilayah masing-masing.

Surat edaran tersebut, yang diterbitkan pada 23 Maret 2024, memberikan panduan bagi pemerintah daerah untuk membina dan mengawasi pelaksanaan sertifikasi ISPO sesuai dengan peraturan yang berlaku.

BACA JUGA:Pelantikan Pengurus IPNU - IPPNU Muba akan Dilaksanakan Serentak, Ini Tanggalnya

Langkah ini diperkuat oleh tiga regulasi utama, termasuk Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia, dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia.

Pemerintah telah mewajibkan sertifikasi ISPO bagi semua usaha perkebunan kelapa sawit, termasuk usaha budi daya, pengolahan hasil, dan integrasi kedua usaha tersebut. 

Sesuai dengan peraturan tersebut, baik perusahaan besar maupun petani kecil diharuskan untuk melaksanakan sertifikasi ISPO.

BACA JUGA:Kabupaten OKU Miliki Beragam Jenis Objek Wisata, Menarik Untuk Dikunjungi

Dalam upaya meningkatkan pemahaman dan penerapan sertifikasi ISPO, pemerintah daerah diminta untuk memberikan pembinaan dalam bentuk fasilitasi dan pelatihan kepada pelaku usaha. 

Selain itu, pendampingan dan pelatihan juga diperlukan untuk memastikan pemenuhan prinsip dan kriteria ISPO.

Terkait dengan pengawasan, kepala daerah diberi wewenang untuk menjatuhkan sanksi administratif kepada perusahaan perkebunan yang tidak memiliki sertifikat ISPO

Sanksi tersebut dapat berupa teguran tertulis, pemberhentian sementara, atau bahkan pencabutan izin usaha.

BACA JUGA:Beli LPG 3 Kg Pakai KTP? Berikut Penjelasan dan Cara Daftarnya

Langkah-langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan bahwa produksi kelapa sawit di Indonesia berkelanjutan dan bertanggung jawab.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: