Warga Suak Tapeh Diamankan Polisi, Jadi Kurir Narkoba, Bawa Hampir Seribu Butir Ekstasi

Warga Suak Tapeh Diamankan Polisi, Jadi Kurir Narkoba, Bawa Hampir Seribu Butir Ekstasi

Tersangka bersama barang bukti--

Barang yang diserahkan tersangka Ari Wibowo kepada polisi yang menyamar, berupa kaleng yang dilakban. 

Setelah dibuka kaleng itu, berisi 10 kantong plastik klip bening berisi pil ekstasi. 

BACA JUGA:Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni Minta Lestarikan Kesenian Gitar Tunggal Batanghari Sembilan

BACA JUGA:H M Toha Serius Bakal Calon Bupati, Kembalikan Formulir Pendaftaran ke Partai Politik

“Setelah dihitung, dari 9 kantong berisi 905 butir pil ekstasi warna hijau logo Lion,” ulasnya. 

Satu kantung lagi, berisi 90 butir pil ekstasi warna orange logo Superman. 

”Ada juga berbentuk serbuk warna orange, yang setelah kami timbang berat kotornya (bruto) 0,86 gram. Mungkin ekstasinya hancur dan jadi serbuk. Sehingga tidak genap bentuknya 1.000 butir, dari yang kami pesan,” jelas Najamudin.

Selain 995 butir pil ekstasi dan 0,86 gram serbuk ekstasi, polisi juga menyita motor Beat yang dikendarai tersangka menuju lokasi transaksi narkoba.

BACA JUGA:Puncak Pekan Imunisasi Dunia, Tim Dinkes Muba Boyong Tiga Penghargaan Tingkat Nasional

BACA JUGA:Eksekutif dan Legislatif Muba Perjuangkan PPPK 2023, Bakal Dilantik Bulan Mei

Kemudian ponsel yang digunakannya sebagai alat transaksi narkoba. 

“Asal usul pil ekstasinya dari mana, masih kami selidiki lebih lanjut,” sambungnya.

Sementara atas perbuatannya, tersangka Ari Wibowo dijerat Primer Pasal 114 ayat (2), Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

”Dengan diamankannya hampir 1000 butir pil ekstasi ini, setidaknya memutus pasokan penyalahgunaan narkoba di gelaran OT musik remix,” imbuh Najamudin. (air)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: