Kontraktor di Muba Kembalikan Uang Rp817 Juta, Begini Penjelasan Kejari

Kontraktor di Muba Kembalikan Uang Rp817 Juta, Begini Penjelasan Kejari

Kontraktor di Muba Kembalikan Uang Rp817 Juta, Begini Penjelasan Kejari --

HARIANMUBA.COM,- Kontraktor di Muba Kembalikan Uang Rp817 Juta, Ini Penjelasan Kejari Muba

Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba) menindaklanjuti hasil pemeriksaan yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI No.04/LHP/XVIII.PLG.01/2022 tanggal 19 Januari 2022. 

Dalam laporan tersebut terungkap adanya kelebihan pembayaran oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muba atas belanja daerah tahun anggaran 2021.

Menurut temuan LHP BPK RI, beberapa kontraktor menerima pembayaran yang melebihi nilai pekerjaan yang seharusnya. 

BACA JUGA:Jembatan P6 Lalan Kembali Ditabrak Kapal, Kondisinya Menghawatirkan, Ini Langkah Pemkab Muba

BACA JUGA:Memeriahkan HUT RI, Pemdes Bumi Kencana Gelar Turnamen Sepakbola Antar Dusun

Dalam konteks ini, kontraktor berkewajiban untuk mengembalikan kelebihan pembayaran tersebut. 

Jika tidak, mereka akan menghadapi ancaman pidana berdasarkan temuan audit BPK yang kuat sebagai dasar hukum.

Salah satu langkah konkret yang telah dilakukan adalah penyelesaian kelebihan pembayaran sebesar Rp 817.050.759 oleh Direktur CV Abimanyu Poetra Warwan. 

Dalam sebuah acara yang berlangsung di Kantor Kejari Muba pada Rabu (31/7), tumpukan uang tunai sebesar itu diserahkan langsung kepada Kajari Muba, Roy Riady SH MH, dengan didampingi oleh Kasi Datun, Julfadli, dan Kasi Pidsus, M Fadli Habibi SH.

BACA JUGA:Muba Raih Penghargaan Pada Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia yang Digelar Pemprov Sumsel

BACA JUGA:Diduga Sering Dijadikan Tempat Transaksi Narkoba, Rumah Warga Peninggalan di Grebek, Ini Hasilnya

Roy Riady menyatakan apresiasinya terhadap itikad baik CV Abimanyu Poetra Warwan yang telah mengembalikan kelebihan pembayaran tersebut. 

"Kami menyambut baik itikad baik CV Abimanyu Poetra Warwan yang mengembalikan kelebihan pembayaran atas pengerjaan yang ada," kata Roy Riady.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: