Agar Tidak Diblokir, Ini Cara Daftar IMEI iPhone di Kemenperin
Agar Tidak Diblokir, Ini Cara Daftar IMEI iPhone di Kemenperin --
Masukkan merek, tipe, kapasitas penyimpanan, dan nomor IMEI iPhone Anda.
BACA JUGA:Sumsel Terima Duplikat Bendera Pusaka dari BPIP untuk HUT ke-79 RI
BACA JUGA:Ikuti Rakor Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, Pemkab Muba Gencarkan Upaya PPKE
Dapatkan Kode QR dan Registration ID
Setelah mengisi informasi, Anda akan mendapatkan kode QR dan Registration ID.
Tunjukkan Kode QR ke Petugas Bea Cukai
Saat tiba di bandara, tunjukkan kode QR dan Registration ID kepada petugas Bea Cukai untuk pemindaian.
Bayar Pajak
Selesaikan pendaftaran dengan membayar pajak yang diperlukan.
BACA JUGA:Partai Golkar Usung Hj Lucianty - Syafaruddin Sebagai Cabup dan Cawabup Muba di Pilkada 2024
BACA JUGA:Mahasiswa yang Tabrak Emak-Emak di Pekanbaru Sudah Ditetapkan Tersangka
Ketentuan Pajak Bea Cukai untuk iPhone
Ketika membawa iPhone dari luar negeri, Anda akan dikenakan beberapa pajak, antara lain:
Pajak Bea Masuk: 10% dari nilai pabean.
PPN: 11% dari nilai impor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: