Agar Tidak Diblokir, Ini Cara Daftar IMEI iPhone di Kemenperin
Agar Tidak Diblokir, Ini Cara Daftar IMEI iPhone di Kemenperin --
Namun, membeli iPhone bekas dari penjual tidak resmi memiliki risiko, termasuk kemungkinan IMEI yang tidak terdaftar dan beberapa fitur yang tidak berfungsi.
Cara Daftar IMEI iPhone di Kemenperin
BACA JUGA:Pemkab Muba Gelar Acara Purna Tugas 10 Orang Tenaga Non ASN di Auditorium
BACA JUGA:3 Warga Kecamatan Babat Toman Diamankan Polres Muratara, Bawa 20 Ton Minyak Ilegal
Agar IMEI iPhone tidak diblokir oleh Kemenperin, Anda bisa mendaftarkan IMEI iPhone yang baru dibeli dari luar negeri melalui beberapa cara berikut:
1.Daftar IMEI di Terminal Kedatangan Internasional lewat Aplikasi
Unduh Aplikasi Mobile Bea Cukai
Aplikasi ini tersedia di Google Play Store.
Isi Data Diri dan Informasi Penerbangan
BACA JUGA:Jangan Tergiur Karena Kemudahan, Ini Resiko Joki Pinjol
BACA JUGA:Siasati Anak yang Tidak Suka Sayur dengan Cemilan Bola-Bola Sayurs . Ini Resepnya
Buka aplikasi, pilih opsi IMEI, dan isi data diri serta informasi penerbangan.
Isi Informasi iPhone
Masukkan tipe dan nomor IMEI iPhone yang Anda beli.
Dapatkan Kode QR dan Registration ID
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: