Agar Tidak Diblokir, Ini Cara Daftar IMEI iPhone di Kemenperin
Agar Tidak Diblokir, Ini Cara Daftar IMEI iPhone di Kemenperin --
PPh: 10% dari nilai impor (jika memiliki NPWP) dan 20% dari nilai impor (jika tidak memiliki NPWP).
BACA JUGA:Muba Terima Penghargaan Insentif Fiskal Rp 5.6 Milyar Untuk Kategori Pengendalian Inflasi Daerah
BACA JUGA:Ini Penyebab Anak Keras Kepala, Salah Satunya Karena Faktor Lingkungan
Contoh perhitungan pajak untuk iPhone 15 Pro Max yang dibeli dari Jepang seharga USD 1,263 (dengan kurs Rp 15,000 = USD 1) adalah sebagai berikut:
Nilai Pabean: USD 1,263 - USD 500 = USD 763 atau Rp 11,445,000.
Pajak Bea Masuk: Rp 11,445,000 x 10% = Rp 1,144,500.
Nilai Impor: Rp 1,144,500 + Rp 11,445,000 = Rp 12,589,500.
BACA JUGA:Musim Kemarau, Penjual Air Bersih di Sanga Desa Raup Keuntungan
BACA JUGA:Pengendara Melintas di Jalinteng Sekayu - Mura Berhati-hati, Karena Banyak Jebakan
PPN: Rp 12,589,500 x 11% = Rp 1,384,845.
PPh: 10% x Rp 12,589,500 = Rp 1,258,950.
Total pajak yang perlu dibayarkan adalah Rp 3,788,295.
Kesimpulan
Mendaftarkan IMEI iPhone yang dibeli dari luar negeri di Kemenperin adalah langkah penting untuk memastikan iPhone Anda dapat digunakan di Indonesia tanpa masalah.
BACA JUGA:Pj Gubernur Elen Setiadi Tekankan Pentingnya Pemenuhan Hak Anak di Peringatan HAN Sumsel 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: