NIK Siap Digunakan sebagai NPWP Setelah Cocoknya Empat Elemen Data Utama

NIK Siap Digunakan sebagai NPWP Setelah Cocoknya Empat Elemen Data Utama

Ilustrasi Kartu NPWP dan KTP--

5. Penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi (e-bupot unifikasi);

6. Penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 instansi pemerintah dan SPT Masa PPh Unifikasi instansi pemerintah (e-bupot instansi pemerintah);

7. Pengajuan keberatan (e-objection).

Jumlah layanan yang mengakomodasi penggunaan NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan NITKU ini akan terus ditambah secara bertahap.

DJP akan mengumumkan penambahan jenis layanan baru yang siap menggunakan sistem tersebut. 

BACA JUGA:Toyota Kijang Innova Diesel 2011, Banyak Dicari di Pasar Mobil Bekas

Meski demikian, berdasarkan PER-06/PJ/2024, wajib pajak tetap dapat menggunakan NPWP 15 digit untuk mengakses layanan-layanan tertentu yang belum termasuk dalam tujuh layanan yang diumumkan atau belum diperbarui oleh DJP.

Dengan langkah ini, pemerintah berharap dapat memberikan kemudahan dan efisiensi dalam administrasi perpajakan, sejalan dengan upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan memaksimalkan penerimaan pajak negara.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: