Polsek Sanga Desa dan Bayung Lencir Berhasil Ungkap Dua Kasus Pencurian Sawit di Muba

Polsek Sanga Desa dan Bayung Lencir Berhasil Ungkap Dua Kasus Pencurian Sawit di Muba

Polsek Sanga Desa dan Bayung Lencir Berhasil Ungkap Dua Kasus Pencurian Sawit di Muba--

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain: 64 tandan buah kelapa sawit, 1 unit mobil Mitsubishi Triton warna silver (BG 8072 NX), 1 lembar STNK.

Total kerugian yang dialami perusahaan ditaksir mencapai Rp 2.604.000. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan saat ini telah diamankan di Polsek Bayung Lencir.

BACA JUGA:Turnamen Sepak Bola Antar Partai se-Sumsel Resmi Ditutup, Sekda: Sportivitas Jadi Perekat Demokrasi

BACA JUGA:Masih Sering Macet di Jalintim, Pengendara Berharap Tol Palembang–Betung Segera Terwujud

“Iya, jadi kedua pelaku sudah kita amankan. Satu di Polsek Sanga Desa, satu lagi di Polsek Bayung Lencir,” pungkas IPTU Hutahean.

Muhajidin dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana dan/atau Pasal 480 ayat (1) KUHPidana terkait tindak pencurian dengan pemberatan dan/atau penadahan.

Pihak kepolisian masih terus memburu dua pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Penanganan lebih lanjut terus dilakukan guna menindak tegas aksi pencurian yang merugikan sektor perkebunan tersebut.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait