Pemerintah Kota Lubuk Linggau Menunggu Izin Mendagri dan BKN untuk Pelantikan Pejabat Baru
Pemerintah Kota Lubuk Linggau Menunggu Izin Mendagri dan BKN untuk Pelantikan Pejabat Baru--
HARIANMUBA.COM- Pemerintah Kota Lubuk Linggau sedang menunggu izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) untuk melakukan pelantikan 21 pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hasil dari Job Fit yang telah dilaksanakan sebelumnya.
Sebelumnya, pembatalan SK pelantikan 186 pejabat di Musi Rawas telah menimbulkan peringatan bagi Pemerintah Kota Lubuk Linggau yang juga berencana melakukan pelantikan.
Pembatalan tersebut merujuk pada Surat Edaran (SE) Mendagri tanggal 29 Maret 2024, yang melarang kepala daerah yang akan melaksanakan Pilkada untuk melakukan mutasi atau pelantikan mulai 22 Maret 2024.
BACA JUGA:Jangan Abaikan Sarapan atau Makan Siang, Bisa Picu Diabetes dan Darah Tinggi, Bahkan Terserang Maag
Kepala BKPSDM Kota Lubuk Linggau Hj Yulita Anggraini melalaui Febrizal selaku Kabid Mutasi dan Promosi BKPSDM Kota Lubuk Linggau, menjelaskan bahwa Pemkot telah melaksanakan Job Fit ASN untuk beberapa posisi kepala OPD setelah mendapatkan izin dari Mendagri dan BKN.
"Saat ini, pemerintah daerah masih menunggu proses izin dari kedua instansi tersebut untuk melanjutkan pelantikan. Jika Mendagri dan BKN memberikan izin, pelantikan pejabat baru akan dilaksanakan dalam waktu dekat. Namun, jika tidak ada izin yang diberikan, pelantikan akan dibatalkan," ungkapnya
Job Fit dilakukan untuk memberikan gambaran kepada kepala daerah mengenai kelayakan pegawai untuk ditempatkan di jabatan mana. Proses tersebut telah berlangsung selama dua hari pada 27-28 Maret 2024 di Kantor Walikota Lubuk Linggau.
BACA JUGA:Prakiraan Cuaca, Hampir Seluruh Wilayah Sumsel Diperkirakan Bakal Hujan Hari ini
Surat Edaran Mendagri Nomor 100.2.1.3/1575/SJ yang dikeluarkan sebelumnya melarang kepala daerah di seluruh Indonesia untuk melakukan pelantikan pejabat mulai 22 Maret 2024. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk menghindari pelantikan yang dapat mempengaruhi proses Pilkada yang akan datang.
Berikut isi lengkap SE terbaru Mendagri yang ditujukan kepada kepala daerah yang melaksanakan Pilkada.
SE tertanggal 29 Maret 2024 itu mengatur kewenangan kepala daerah yang melaksanakan Pilkada dalam aspek kepegawaian.
Dalam SE tersebut mengingatkan gubernur, bupati dan wali kota untuk tidak melakukan pergantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan.
Kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: