Tak Bisa Penuhi Permintaan Hotman Paris Kajati Sumsel : Tuntutan JPU Sudah Dipenuhi Hakim

Tak Bisa Penuhi Permintaan Hotman Paris Kajati Sumsel : Tuntutan JPU Sudah Dipenuhi Hakim

Kajati Sumsel Sarjono Turin SH MH sumber : lahatpos.co--

Bapak dari korban yang diperkosa ini memohon agar Kejari Lahat Sumatera Selatan mengajukan banding atas putusan 10 bulan penjara terhadap 3 pelaku pemerkosaan terhadap anaknya.

BACA JUGA:Terkait Beredar Video Diduga Sopir Diduga Korban Perampokan, Ini Kata Kapolres Muba

Sangat tidak adil putusan itu. Tiga orang dengan sengaja menggilir dan memperkosa hanya dihukum 10 bulan penjara.

 

Demikian juga kepada Bapak Ketua Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan agar memberikan atensi kasus ini.

 

Kita tahu bahwa sesuai dengan Undang Undang Peradilan Anak, pemerkosaan terhadap anak, itu bisa sampai maksimum 15 tahun penjara.

 

Dan, kalaupun pelakunya masih di bawah umur, maka hukumannya bisa dikurangi sepertiga atau setengah itu akan menjadi wajar.

 

Tapi putusan sekarang hanya 10 bulan penjara masih sangat jauh.

BACA JUGA:Terkait Beredar Video Diduga Sopir Diduga Korban Perampokan, Ini Kata Kapolres Muba

Benar benar ini tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat manapun.

 

Mohon benar benar diperhatikan. Tangisan bapak ini (ayah korban) dan ibunya jauh jauh datang dari Sumatera Selatan ke Kopi Johny Jakarta hanya demi secercah keadilan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: