Siap-siap! 2023, Kendaraan Nunggak Pajak 2 Tahun, Data Pemilik Bakal Dihapus Permanen
![Siap-siap! 2023, Kendaraan Nunggak Pajak 2 Tahun, Data Pemilik Bakal Dihapus Permanen](https://harianmuba.disway.id/upload/bcd2f8a584d6ac1085926f30effd3a91.jpg)
Ilustrasi STNK sumber : bengkuluekspress.com--
- SWDKLLJ adalah singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Denda SWDKLLJ bagi motor adalah sebesar Rp32.000, sedangkan mobil Rp100.000.
BACA JUGA:Tiba-tiba Kajari dan Kasi Pidum Lahat Dicopot Kejaksaan Agung, Penyebabnya...
Proses Membayar Denda Pajak Mati
Untuk proses pembayaran denda pajak mati, tidak berbeda jauh dengan membayar pajak tahunan selama STNK masih berlaku. Carmudian tinggal datang ke SAMSAT untuk mengisi formulir, lalu menyerahkannya ke loket yang sudah ditentukan beserta fotokopi KTP, STNK, dan BPKB. Setelah itu, kalian juga harus membayar SWDKLLJ beserta denda.
Setelah proses pembayaran pajak berikut denda telah dilakukan, Langkah selanjutnya adalah mengambil berkas yang diserahkan tadi. Pengambilan harus menunjukkan surat bukti telah melunasi tunggakan.
Mengurus STNK Kendaraan Bekas yang Ternyata Diblokir
Dalam membeli kendaraan bermotor bekas pakai, kita juga harus memperhatikan kelengkapan dan keabsahan surat-surat kendaraan tersebut. Tidak jarang, kita menemui kendaraan bekas yang kondisinya baik dan suratnya lengkap tapi pajaknya bermasalah.
Kadang, penjual enggan mengurus pajak kendaraan yang mereka jual dan membebankannya kepada pembeli. Jika ternyata kendaraan bekas yang kalian beli ternyata STNK-nya diblokir, mau tidak mau harus dibalik nama.
BACA JUGA:Tragis, Korban KDRT, Venna Melinda Dirawat Dirumah Sakit, Begini Kondisinya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: