Warga Lubuklinggau Pelaku Pembobol Kartu Kredit, Dituntunt 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 30 Juta

Warga Lubuklinggau Pelaku Pembobol Kartu Kredit, Dituntunt 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 30 Juta

Rumah dan Mobil Terdakwa kejahatan siber--Linggaupos.co.id

Dalam tuntutannya JPU meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan terdakwa Kgs Egi Pratama telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”secara bersama-sama mengakses komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apapun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik”. 

BACA JUGA:Safari Jumat di Bukit Lama Herman Deru Resmikan Manara Majid Al-Ikhlas

Sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (2) jo pasal 46 ayat(2) UU.RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik Jo UU.RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

JPU meminta hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kgs Egi Pratama dengan pidana penjara selama 1 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Serta denda Rp.30.000.000,- subsider 6 bulan kurungan.

 

Selanjutnya JPU juga meminta hakim menyatakan terdakwa Prasetyo Bagus, Resky Dwi Aditya K dan terdakwa Thomas Defransa Putra Widjaya telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “secara bersama-sama mengakses komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apapun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik“. 

 

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 30 ayat(2) jo pasal 46 ayat(2) UU.RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik Jo UU.RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA:Terima Kunker Komisi X DPR RI, Mawardi Yahya Paparkan Capaian Pemprov Sumsel

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Prasetyo Bagus, Resky Dwi Aditya K dan terdakwa Thomas Defransa Putra Widjaya dengan pidana penjara masing-masing selama 10 bulan dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan.

 

Serta denda masing-masing Rp.30.000.000,- subsider 6 bulan kurungan.

 

Diberitakan sebelumnya, kronologis pengungkapan kasus bermula Jumat 5 Agustus 2022 saat saksi Danny Habibie dan saksi Dicky Arta A melaksanakan patroli cyber di Kantor Unit 1 Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim. Saat itu para saksi menemukan akun facebook atas nama Thomas Alfa Edison dengan link URL https://www.facebook.com/blank.page13. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: