2 Jenis Kendaraan Ini Dibebaskan Bayar Pajak Pada Program Pemutihan Pajak Pemprov Sumsel

2 Jenis Kendaraan Ini Dibebaskan Bayar Pajak Pada Program Pemutihan Pajak Pemprov Sumsel

Ilustrasi STNK sumber : bengkuluekspress.com--

Program ini berbeda dengan pemutihan PKB Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tahun sebelumnya. 

BACA JUGA:Bocah di Desa Panai Hilang Terseret Arus Sungai Musi

Tahun lalu Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan juga membuat program pemutihan PKB namun hanya penghapusan denda. 

 

Sedangkan pemutihan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) diberikan bebas denda dan bunga pajak.

 

Lalu pengurangan BBNKB II sebanyak 50 persen untuk kendaraan mutasi masuk dalam Provinsi Sumsel dan mutasi masuk dari luar Provinsi Sumsel.

 

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ini diberlakukan oleh Pemerintah Provinsi Sumsel, terhitung 1 April 2023 hingga 23 Desember 2023.

BACA JUGA:Diduga Terlibat Kepemilikan Motor Bodong, Sejumlah Remaja di Musi Rawas Diamankan

Wakil Gubernur Sumsel H Mawardi Yahya menjelaskan pemutihan PKB  tersebut, tujuannya memberikan pelayanan kepada masyarakat.

 

"Program ini merupakan salah satu terobosan kita untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat," kata Wakil Gubernur Sumsel H Mawardi Yahya, Kamis 30 Maret 2023.

 

Pemberian keringanan pajak ini, dijelaskan Wakil Gubernur diharapkan mendorong masyarakat untuk membayar pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: