Inilah 4 Fakta Peristiwa Redupaksa 41 Santri Oleh 2 Pimpinan Ponpes di NTB
Dua pimpinan pondok yang melakukan redupaksa terhadap santri saat diamankan--
HARIANMUBA.COM,- Inilah 4 Fakta Peristiwa Redupaksa 41 Santri Oleh 2 Pimpinan Ponpes di NTB.
Publik dikejutkan dengan aksi 2 pimpinan sebuah ponpes di Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Dua orang pimpinan pondok tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian karena diduga melakukan redupaksa 41 santriwati.
Kedua pelaku adalah HSN dan LM, yang saat ini sudah ditahan di Polres Lombok Timur.
BACA JUGA:Dekat Dengan Tol Betung-Jambi, Pemkab Muba Tingkatkan Fasilitas RSUD Sungai Lilin
BACA JUGA:Inilah 5 Gereja Tertua di Indonesia, Nomor Terakhir Berusia Lebih Dari 350 Tahun
Berikut ini empat fakta mengejutkan dari kasus tersebut dikutip dari SUMEKS.CO
1. Dilakukan Sejak Tahun 2012
Pelaku HSN, diketahui melakukan aksi bejatnya tersebut sejak tahun 2012. Adapun korbannya masing-masing berusia 16, bahkan ada yang baru berusia 15 tahun.
Adapun bujuk rayu para pelaku supaya para santriwati mau menuruti kemauan keduanya, yakni, dengan iming-iming masuk surga.
2. Korban Mengaku Seperti Dihipnotis
Ketua Lembaga Studi Bantuan Hukum NTB, Badaruddin mengungkap, bahwa para korban merasa seperti dihipnotis saat bertemu dengan pelaku HSN.
BACA JUGA:Pesan Kanwil Kemenag Sumsel Kepada 31 Kepala Madrasah Negeri Yang Baru Dilantik
BACA JUGA:Dua Pimpinan Ponpes NTB Redupaksa Puluhan Santriwati, Alasannya Sungguh Tidak Akal
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: