2 Tahun Buron, Buronan Polres Muratara Berhasil Diamankan
Tersangka saat diamankan polisi--
Korban Sugeng sempat mengarahkan senter ke wajah para pelaku. Tak disangka, pelaku saat itu mengeluarkan senjata api dan menembak ke arah Sugeng.
Korban sempat kabur menyelamatkan diri dan saksi kemudian meminta pertolongan.
BACA JUGA:Polisi Bongkar Aksi TPPO di Kota Palembang, Modus Dijadikan ART Disekap Dalam Bedeng
BACA JUGA:Ganda Campuran Dipastikan Tanpa Gelar di Indonesia Open 2023, Pelatih Akan Lakukan Evaluasi
Korban Sugeng ditemukan terkapar dengan kondisi luka tembak di tubuhnya setelah saksi kembali ke lokasi.
Para pelaku kabur dan kasus penembakan dan pencurian ini kemudian dilaporkan ke Polres Muratara.
Menjadi DPO dan berhasil melarikan diri selama dua tahun, akhirnya polisi mengendus keberadaan tersangka Ependi yang berada di rumahnya.
“Kita langsung melakukan penangkapan setelah mengetahui keberadaan tersangka di rumahnya,” ujar AKP Sopian.
BACA JUGA:Ada Pergantian Kepala Kantor Kemenag di Provinsi Sumsel, Berikut Daftarnya
BACA JUGA:Gelar Sertijab, Lisnawati S.sos Pimpin Kelurahan Sungai Lilin
Untuk proses hukum lebih lanjut, tersangka dibawa dan diamankan di Pores Muratara.
Tersangka dijerat dengan Pasal 365 Ayat (2) ke 2e dan Ayat 3 KUHPidana. Dan kini petugas masih memburu pelaku lainnya.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: