Kabar Gembira, Masa Jabatan Kades Resmi 9 Tahun, Anggaran Dana Desa Diusulkan Jadi 2 Miliar
Ilustrasi Kades--
"Menyangkut soal perpanjangan itu salah satu pertimbangan kami adalah stabilitas desa," katanya.
Dia menilai, gesekan akibat pemilihan kepala desa (Pilkades) sering mengganggu stabilitas desa.
BACA JUGA:Puskesmas Srigunung Gelar Minlok Lintas Sektor, Dukung Program Bunda Anak Sehat
Menurut Supratman, gangguan stabilitas desa menimbulkan terganggunya pertumbuhan dan pembangunan di desa.
Padahal desa seharusnya menjadi ujung tombak dari pertumbuhan ekonomi.
Ia mengungkapkan, pihaknya tidak ingin terjadinya gesekan antar-masyarakat mengganggu stabilitas desa yang dapat berdampak pada terhambatnya pembangunan.
Oleh karena itu, dengan perpanjangan masa jabatan kades menjadi 9 tahun, pihaknya berharap pembangunan di desa menjadi terkendali.
BACA JUGA:Jelang Lebaran Idul Adha, Desa Sukamaju Bagikan BLT, Penerima Sebanyak 50 KPM
BACA JUGA:Karya Bakti TNI, Pemkab - Kodim 0401 Muba, Bangun Jalan Desa Ulak Embacang
Selain perpanjangan Kepala Desa, ada kabar baik lain nya yakni usulan untuk peningkatan anggaran dana desa.
Selama ini setiap desa menerima alokasi dana fesa dari Rp1 miliar menjadi Rp2 miliar per tahun.
Usulan kenaikan anggaran mengemuka dalam pembahasan revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa yang dilakukan Badan Legislasi DPR RI.
Supratman Andi Agtas menjelaskan pihaknya telah mengusulkan kenaikan dana desa dari 8,3 persen menjadi 15 persen.
BACA JUGA:Karya Bakti TNI, Pemkab - Kodim 0401 Muba, Bangun Jalan Desa Ulak Embacang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: