Kemendikbud Keluarkan Peraturan Terkait Seragam Sekolah, Berikut Penjelasan Lengkapnya

Kemendikbud Keluarkan Peraturan Terkait Seragam Sekolah, Berikut Penjelasan Lengkapnya

Ilustrasi--

Serta, seragam nasional SMA/SMA sederajat berupa atasan kemeja berwarna putih dan celana atau rok berwarna abu-abu.

Pakaian seragam nasional ini digunakan peserta didik paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis serta pada hari pelaksanaan upacara bendera.

BACA JUGA:Pesan Teman Wanita di Aplikasi Michat, Ojol di Palembang Malah Jadi Korban Pengeroyokan

Seragam Pramuka

Model dan warna pakaian seragam pramuka sebagaimana mengacu pada model dan warna pakaian seragam yang ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka

Penggunaan seragam pramuka ini, digunakan peserta didik pada hari yang telah ditetapkan sekolah, misalnya pada Sabtu.

Seragam Khas Sekolah

Sementara itu, seragam khas sekolah sebagaimana ditetapkan sekolah dengan memperhatikan hak setiap

Peserta Didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.

BACA JUGA:Hadirnya Tol Indralaya-Prabumulih, Jarak Tempuh Prabumulih-Palembang Hanya 1 Jam

Seragam khas sekolah ini seperti pakaian batik, atau penggunaan almameter dan lainnya.

Penggunaan seragam khas sekolah ini, digunakan peserta didik pada hari yang telah ditetapkan sekolah, misalnya pada hari Jumat.

Pakaian Adat

Pakaian adat ditetapkan Pemerintah Daerah setempat dengan memperhatikan hak setiap Peserta Didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.

BACA JUGA:Besok Jemaah Haji Kloter Pertama Debarkasi Palembang Akan Tiba, Kemenag Sumsel Siap Menyambut

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: