Kemendikbud Keluarkan Peraturan Terkait Seragam Sekolah, Berikut Penjelasan Lengkapnya

Kemendikbud Keluarkan Peraturan Terkait Seragam Sekolah, Berikut Penjelasan Lengkapnya

Ilustrasi--

Peserta didik mengenakan pakaian adat, pada hari atau acara adat tertentu yang diselenggarakan sekolah.

Model dan Atribut Seragam

Pakaian seragam yang digunakan peserta didik, bukan hanya diatur mengenai warna dan jenisnya saja.

Namun modelnya dan atributnya juga diatur dalam Permendikbudristek No.50 tahun 2022.

Model Seragam Putra SD

Model 1

Kemeja putih lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam celana.

BACA JUGA:Berdiri Hingga Sekarang, Inilah 5 Sekolah Tertua Yang Ada di Indonesia

Celana pendek warna merah  hati, panjang celana 5 cm di atas lutut, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, saku dalam pada sisi kiri dan kanan. Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam.

Kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki dengan sepatu hitam.

Model 2

Kemeja putih lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam celana.

BACA JUGA:Perlu di Ketahui Kota Sekayu Ternyata Nama Dari Gadis Cantik, Serta Memiliki Tuah Padi

Celana panjang warna merah hati, model biasa/lurus, panjang celana sampai mata kaki, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, saku dalam pada sisi kiri dan kanan. Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam.

Kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki dan sepatu hitam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: