Teryata Sudah Banyak Besi Penahan Longsor Dijalan Sekayu - Betung Ini Hilang, Polisi Kembali Amankan Pelaku La

Teryata Sudah Banyak Besi Penahan Longsor Dijalan Sekayu - Betung Ini Hilang, Polisi Kembali Amankan Pelaku La

Pelaku dan barang bukti besi yang dicuri--

HARIANMUBA.COM,- Polisi Kembali Amankan Pelaku Lain, Terkait Aksi Pencurian Besi Proyek Jalan Longsor Sekayu - Betung.

Jajaran Polsek Sekayu terus mengembangkan aksi pencurian besi yang ada di Proyek jalan longsor Sekayu - Betung.

Setelah sebelumnya pelaku atas nama Candra (42) sudah terlebih dulu diamankan.

Pihak kepolisian kembali mengamankan pelaku lain yakni Erlin (46) warga Desa Bailangu Kecamatan Sekayu.

BACA JUGA:Gelar Program Jum'at Berkah, Polsek Sungai Lilin Beri Sembako ke Panti Asuhan Sungai Lilin Jaya

BACA JUGA:3 Karyawan Subkon PT RHM Diamankan Polisi, Kedapatan Nyuri 20 Karung Pupuk

Unit Reskrim Polsek Sekayu masih memburu 4 pelaku lain yang terlibat dalam aksi pencurian besi ini. 

Kapolres Muba AKBP Imam Safii Sik. Msi. Melalui Kapolsek Sekayu AKP Suvenfri SH menjelaskan bahwa Besi yang dicuri merupakan besi penyangga tanah longsor di sungai musi.

"Selama ini tanah ditempat tersebut sering terjadi longsor dan mengikis jalan lintas tengah Sekayu - Betung, besi yang dicuri dalam keadaan sudah dipasang," jelasnya.

Kapolsek menjelaskan para pelaku mengambil besi tersebut dengan cara merusak bangunan, kemudian besi pipa dipotong pendek-pendek dengan menggunakan alat las untuk memotongnya. 

BACA JUGA:Hari Libur Pemkab Muba Blusukan, Bagikan Puluhan Sembako Untuk Masyarakat Pra Sejahtera

BACA JUGA:Terkenal Punya Wisata Alam Menakjubkan, Siapa Sangka Provinsi Ini Masuk 8 Besar Termiskin di Indonesia

Pihak Polsek bersama Balai besar wilayah sungai Sumatera VIII melakukan pengecekan ke lokasi, hasilnya didapati sudah banyak besi penyangga/pancang yang sudah dipotong atau hilang.

Setelah diukur yang hilang sudah mencapai panjang 330 meter, sedangkan barang bukti yang ditemukan ditangan tersangka panjang 13 meter yang sudah dipotong menjadi 13 bagian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: