Heboh Wacana Gaji Tunggal PNS Pada Tahun 2024, Berikut Daftarnya

Heboh Wacana Gaji Tunggal PNS Pada Tahun 2024, Berikut Daftarnya

Ilustrasi--

JPT-V sebesar Rp32.385.803

BACA JUGA:Jika Tol Bayung Lencir - Tempino Selesai, Warga Muba Bagian Timur Makin Lancar ke Bayung Lencir

BACA JUGA:Ditargetkan Selesai Tahun 2024 Tol Probolinggo - Banyuwangi, Ruas Terpanjang di Tol Trans Jawa

JPT-VI sebesar Rp30.843.622

JPT-VII sebesar Rp29.374.878

JPT-VIII sebesar Rp27.976.074

JPT-IX sebesar Rp26.643.880

BACA JUGA:Atlet Cabor Soft Tenis, dan Anggar Tambah Koleksi Medali Emas Untuk Muba

BACA JUGA:Safari Jumat, Pj Bupati Muba Bantu Pembangunan Masjid An-Nur Desa Suka Damai Plakat Tinggi

Jabatan Administrasi (JA):

JA-15 sebesar Rp22.203.233

JA-14 sebesar Rp19.290.385

JA-12 sebesar Rp14.560.968

JA-11 sebesar Rp12.650.711

JA-10 sebesar Rp10.991.061

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: