Heboh Wacana Gaji Tunggal PNS Pada Tahun 2024, Berikut Daftarnya

Heboh Wacana Gaji Tunggal PNS Pada Tahun 2024, Berikut Daftarnya

Ilustrasi--

BACA JUGA:Forkopimcam Sungai Lilin Sambut dan Lepas Tim The Rising Tide-A Dari Koramil Menuju ke Banyuasin

BACA JUGA:Tol Bayung Lencir - Tempino Ditargetkan 14 Bulan Selesai, Ini Sejumlah Tantangannya

JA-9 sebesar Rp9.549.140

JA-8 sebesar Rp8.296.386

JA-7 sebesar Rp7.207.981

JA-6 sebesar Rp6.262.364

JA-5 sebesar Rp5.440.803

JA-4 sebesar Rp4.727.022

JA-3 sebesar Rp4.106.883

BACA JUGA:Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan Minyak Olahan Dari Muba, Sebanyak 81 Ton BBM Diamankan

BACA JUGA:Atlet Cabor Taekwondo tambah Koleksi Medali Emas, Perak dan Perunggu untuk Muba

JA-2 sebesar Rp3.568.100

JA-1 sebesar Rp3.100.000

Jabatan Fungsional (JF):

JF-15 sebesar Rp22.203.233

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: