Terlibat Bisnis Narkoba, Satu Keluarga di Sekayu Diamankan Polisi

Terlibat Bisnis Narkoba, Satu Keluarga di Sekayu Diamankan Polisi

Ketiga orang yang masih satu keluarga ini diamankan Polisi karena diduga terkibat narkoba--

"Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara dan pidana denda minimal 1 milyar rupiah, maksimal 10 milyar rupiah," tambah Heri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: