Kabar Gembira, Mulai 1 Maret Gaji PNS Naik 8 Persen, Berikut Besarannya Berdasarkan Golongan
Ilustrasi PNS--
* Golongan II b: Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500
* Golongan II c: Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200
* Golongan II d: Rp 2.591.100 - Rp 4.125.600
Golongan III
* Golongan III a: Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200
* Golongan III b: Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800
* Golongan III c: Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500
* Golongan III d: Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700
BACA JUGA:Antisipasi Penimbunan Sembako Jelang Ramadhan, Polsek Sungai Keruh Lakukan Sidak
BACA JUGA:Tips Menata Kamar Aesthetic ala TikTokers!
Golongan IV
* Golongan IV a: Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900
* Golongan IV b: Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300
* Golongan IV c: Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400
* Golongan IV d: Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: