Kabar Gembira, Mulai 1 Maret Gaji PNS Naik 8 Persen, Berikut Besarannya Berdasarkan Golongan

Kabar Gembira, Mulai 1 Maret Gaji PNS Naik 8 Persen, Berikut Besarannya Berdasarkan Golongan

Ilustrasi PNS--

Pada PP ini, tertera bahwa gaji PNS akan mengalami kenaikan sebesar delapan persen untuk semua golongan, yang mengubah aturan yang sebelumnya diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019.

Penyesuaian ini bertujuan meningkatkan kinerja dan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil dan juga mempercepat transformasi ekonomi dan pembangunan nasional. Sesuai dengan bunyi PP tersebut.

BACA JUGA:Masih Kesusahan Sinyal, Warga Desa di Sanga Desa Ini Berhadap Dibangun Tower BTS

BACA JUGA:DPW PKB Sumsel Laporkan Penyelenggara Pemilu Muba Ke Bawaslu, Dugaan Penggelembungan Suara

"Bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional, perlu menyesuaikan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil".

Berikut adalah tabel gaji PNS tahun 2024:

Golongan I

* Golongan I a: Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600

* Golongan I b: Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700

* Golongan I c: Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700

* Golongan I d: Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400

BACA JUGA:Kecelakaan Lalu Lintas, Pelajar di Muba Meninggal Dunia, Seorang Siswa Berprestasi

BACA JUGA:Lewat Aplikasi Muba Fast Track, Pemkab Muba Permudah Masyarakat untuk Sampaikan Pengaduan

Golongan II

* Golongan II a: Rp 2.184.000 - Rp 3.643.400

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: