Terus di Kejar Debt Collector Pinjol, Begini Cara Menghindari

Terus di Kejar Debt Collector Pinjol, Begini Cara Menghindari

Ilustrasi--

Debt Collector atau lebih dikenal DC merupakan pihak ketiga dari perusahaan jasa keuangan, misalnya DC Pinjol.

DC ini sering kali mengeluarkan nada intimidasi hingga ancaman agar konsumen segera melunasi hutang-hutangnya. 

BACA JUGA:Jelang Ramadhan, PNS dan PPPK Bisa Tersenyum, Gaji Baru Plus Rapelan Sudah Masuk Rekening, Segini Besarannya

BACA JUGA:Hari Ini KPU Muba Mulai Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi, Polres Muba Lakukan Penebalan Pengamanan

Sekalipun kalian merasa tidak pernah menggunakan pinjol, terkadang identitas kita disalahgunakan oleh orang tidak bertanggungjawab untuk digunakan meminjam uang di Pinjol.

Sehingga kita terkena imbasnya dan diteror oleh DC Pinjol dan mereka akan terus menekan kita untuk membayar pinjaman itu.

Untuk menyikapi itu, sikap yang paling tepat adalah jangan panik dan tenang. Dengan begitu, semua persoalan yang dihadapi akan ada jalan keluarnya dan Pinjol tidak akan meneror terus.

2. Pahami Aturan OJK

BACA JUGA:Tol Jogja-Solo Akan Dibuka Fungsional di Momen Lebaran 2024, Berikut Jalurnya

BACA JUGA:Pj Gubernur Agus Fatoni Buka Bimtek Akuntansi dan Pelaporan SIPD RI

Yang kedua adalah, jika kita menghadapi DC Pinjol,  Anda harus memahami seluruh aturan yang diberlakukan pihak OJK (Otoritas Jasa Keuangan). 

Sebagai nasabah, anda juga memiliki hak mendapatkan perlindungan dari aturan yang berlaku.

Dilansir pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 18/POJK.01/2018 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

Dijelaskan, bahwa penagihan pinjaman harus dilakukan dengan cara yang sopan dan tidak merugikan nasabah.

BACA JUGA:Hasil Cek Lapangan Tim Pemkab Muba, Temukan Dugaan Pelanggaran PT Wana Potensi Guna

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: