Terus di Kejar Debt Collector Pinjol, Begini Cara Menghindari

Terus di Kejar Debt Collector Pinjol, Begini Cara Menghindari

Ilustrasi--

HARIANMUBA.COM - Terus di Kejar Debt Collector Pinjol, Begini Cara Menghindari 

Platform atau aplikasi perusahaan Pinjaman Online (Pinjol) menjamur di Indonesia. 

Bahkan, dengan banyaknya jasa Pinjol tersebut, perusahaan menggandeng Debt Collector untuk melakukan penagihan.

Kondisi Ini tentu meresahkan bagi para konsumen yang menggunakan Pinjol. 

BACA JUGA:Pulang Kampung, Warga Muba di Perantauan Dapat Fasilitas Mudik Gratis

BACA JUGA:5 Obat Herbal Alami untuk Penderita Diabetes yang Terbukti Ampuh

Kadangkala, belum membayar angsuran Pinjol bukan berarti lepas dari tanggungjawab.

Akan tetapi memang belum memiliki dana dan ada pula memang bunga yang ditetapkan oleh Pinjol sangat tinggi.

Dengan begitu konsumen enggan untuk melunasinya dan berujung dikejar-kejar DC suruhan Pinjol.

Lantas bagaimana kita menghadapi Pinjol, dan cara mengetahui Pinjol ini aman dan diawasi oleh OJK? Simak selengkapnya dibawah ini 

BACA JUGA:Atasi Nyeri Asam Urat Dengan Mengkonsumsi 4 Buah Ini

BACA JUGA:Pj Gubernur Sumsel bersama Mentan RI Tinjau Kegiatan Upsus Optimalisasi Lahan Rawa Tahun 2024 di Banyuasin

Cara Menghadapi Debt Collector Pinjol

1. Jangan Panik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: