Pasca Penerapan KRIS, Ini Tarif Iuran BPJS Kesehatan 2024
Bpjs kesehatan--
HARIANMUBA.COM - Penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) Pada Mei 2024 lalu membuat perubahan signifikan dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Apakah perubahan tersebut berpengaruh pada iuran BPJS Kesehatan?
Perubahan sistem JKN ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024. Namun implementasi KRIS tidak akan menghapus kelas pelayanan rawat inap bagi peserta BPJS Kesehatan.
Hanya saja dalam peraturan ini adalah penggabungan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan menjadi satu kelas rawat inap standar, yang disebut Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS.
Perubahan Tarif Iuran
BACA JUGA:Terus Berlanjut, Gencarkan Upaya Pengendalian Inflasi Daerah Pemkab Muba Gelar Operasi Pasar
BACA JUGA:Sambangi RSUD Sungai Lilin, Pj Bupati H Sandi Fahlepi Pastikan Layanan Kesehatan Berjalan Baik
Dengan penerapan KRIS, terdapat penyesuaian tarif iuran yang harus dibayarkan oleh peserta BPJS Kesehatan pada tahun 2025 mendatang.
Meskipun penetapan iuran dalam sistem KRIS masih dalam proses penghitungan, pemerintah telah menegaskan bahwa iuran BPJS Kesehatan tidak akan naik sepanjang tahun 2024.
Ini merupakan kabar baik bagi masyarakat indonesia, mengingat kondisi ekonomi yang masih pulih pasca-pandemi. BPJS Kesehatan menegaskan tarif iuran masih peraturan yang lama.
Manfaat KRIS
BACA JUGA:Ini yang Harus Dihindari untuk Usia Lebih Setengah Abad
BACA JUGA:Neshya Gadis Asal Muba Mewakili Sumsel Ikuti Seleksi Paskibraka Hingga di Tingkat Nasional
Penerapan KRIS BPJS Kesehatan dirancang untuk memberikan pelayanan rawat inap yang setara bagi semua peserta, tanpa membedakan kelas.
Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan dan memastikan bahwa setiap warga negara mendapatkan akses kesehatan yang adil dan merata.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: