Pasca Penerapan KRIS, Ini Tarif Iuran BPJS Kesehatan 2024

Pasca Penerapan KRIS, Ini Tarif Iuran BPJS Kesehatan 2024

Bpjs kesehatan--

Transisi Menuju KRIS

Sistem KRIS ditargetkan akan diselenggarakan di seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS paling lambat 30 Juni 2025.

BACA JUGA:Indita Purnama Jabat Plt Kepala Diskop UKM Muba

BACA JUGA:Sekda SA Supriono Apresiasi Pelatihan Konten Kreatif Bertema Pemberantasan Korupsi

Selama periode transisi, besaran iuran yang dibayarkan peserta masih mengacu pada aturan lama sesuai Perpres Nomor 63 Tahun 2022.

Kesimpulan

Penerapan KRIS merupakan langkah maju dalam sistem kesehatan Indonesia. Dengan adanya standarisasi layanan rawat inap, diharapkan dapat tercipta kesetaraan dalam pelayanan kesehatan.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai iuran dan manfaat KRIS, peserta dapat mengunjungi situs resmi BPJS Kesehatan atau menghubungi call center yang tersedia.

BACA JUGA:Pj Gubernur Sumsel Dampingi Presiden Jokowi Tinjau Pasar Lawang Agung Muratara

BACA JUGA:Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni Dampingi Presiden Jokowi Tinjau RSUD Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara

Iuran BPJS Kesehatan 2024

Pada tahun 2024 ini, iuran BPJS Kesehatan bagi peserta JKN masih mengikuti ketentuan yang berlaku sesuai dengan Perpres tanpa adanya peningkatan nominal.

Untuk peserta yang termasuk dalam segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri, berikut adalah besaran iurannya:

Kelas I: Tarif Iuran Rp150.000 per bulan.

Kelas II: Tarif Iuran Rp100.000 per bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: