Melalui DBH Sawit, Pemprov Sumsel Lindungi Pekebun Kelapa Sawit dengan JKK dan JKM
Penandatanganan MOU antara BPJS ketenagakerjaan dan Pemprov Sumsel --
Apabila terjadi kecelakaan kerja atau meninggal dunia saat bekerja, mereka akan mendapatkan santunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pelaksanaan program JKK dan JKM bagi pekebun kelapa sawit melalui DBH Sawit ini membutuhkan kerja sama dan koordinasi yang baik antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), BPJS Ketenagakerjaan, dan seluruh pemangku kepentingan terkait.
"Kami berharap, dengan adanya program ini, dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi pekebun kelapa sawit untuk menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan," jelasnya.
Selain itu, kami juga berharap agar program ini dapat menjadi contoh bagi sektor informal lainnya dalam upaya mewujudkan perlindungan sosial yang menyeluruh bagi seluruh rakyat Indonesia.
BACA JUGA:Anda Perlu Tahu! Tanda-tanda Penyakit Diabetes yang Muncul pada Kulit
Dengan diluncurkannya program JKK dan JKM bagi pekebun kelapa sawit diharapkan juga dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Sumatera Selatan.
Sementara itu Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel Palembang, Muyidin memberikan apresiasi yang tinggi pada Pemprov Sumsel atas komitmennya memberikan perlindungan pada kebun sawit di Sumsel.
" Ini bahkan merupakan yang pertama di Indonesia," ujar Muhyidin.
Menurutnya komitmen Pemprov Sumsel begitu tinggi, apalagi tahun 2025 Pemprov Sumsel menargetkan akan memberikan perlindungan hingga 36.000 pekebun sawit.
Saat ini dijelaskan Muhyidi kondisi ketenagakerjaan dan jaminan sosial di Indonesia saat ini dari jumlah pekerja baik formal dan informal serta pekerja rentan mencapai 139 juta. Dari jumlah ada pekerja rentan yang memiliki resiko tinggi, dan income yang rendah dan belum terjangkau jaminan sosial.
BACA JUGA:Perabot Anyaman Terpinggirkan, Plastik Lebih Mendominasi Pasar
" Inj memerlukan tangan baik untuk intervensi apakah itu pengusaha atau pemerintah bahkan individu untuk bisa saling bantu," jelasnya.
Di Sumsel sendiri dari 3 juta pekerja yang eligible (layak) baru 32,7 persen atau sekitar 982 ribu pekerja baik formal dan informal.
" Sesuai Rakortek Januari lalu, Sumsel ditarget 37,58 persen oleh BPJS Ketenagakerjan artinya masih ada 138 ribu lagi yang akan kita capai. Alhamdulillah dengan adanya komitmen untuk pekebun sawit inj tinggal sekitar 118 ribu lagi yang harus kita lindungi," paparnya.
Ditempat yang sama, Kepala Dinas Perkebunan Sumsel, Agus Darwa mengatakan untuk saat ini ada 19.023 peke bun sawit yang telah diberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Ke depan mereka menargetkan akan menganggarkan lebih banyak lagi untuk 36.000 kebun sawit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: