Permendagri 10 Tahun 2024, Tidak Ada Lagi Perbedaan Pakaian Dinas PNS & PPPK, Semua Sama

Permendagri 10 Tahun 2024, Tidak Ada Lagi Perbedaan Pakaian Dinas PNS & PPPK, Semua Sama

Ilustrasi Pakaian Dinas PNS dan PPPK--

HARIANMUBA.COM,- Permendagri 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas ASN di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemda akhirnya terbit. 

Regulasi yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian pada 25 Juli 2024 itu telah diundangkan pada 20 Agustus 2024. 

Dalam Permendagri 10 Tahun 2024 ITU tidak ada lagi istilah PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Yang ada hanyalah Aparatur Sipil Negara (ASN). 

"Alhamdulillah, pakaian dinas ASN direspons pemerintah dengan menerbitkan regulasi PP 10 Tahun 2024. Semoga tercatat sebagai amal yang tidak terputus untuk kehidupan kelak. Aamiin," kata Kasmun, ketua ASN PPPK Kabupaten Buton Utara kepada JPNN, Selasa 10 September 2024. 

BACA JUGA:Waspada Potensi Hujan Lebat Disertai Petir dan Kilat, Muba Termasuk kah?

BACA JUGA:Dari Roket Hingga Janda Berhias, Kuliner Palembang dengan Nama Unik yang Mengundang Rasa Penasaran

Dia mengaku lega karena seragam PNS dan PPPK kini disamakan. Tidak ada perbedaan seragam, sehingga PPPK benar-benar setara PNS dalam hal baju dinas yang dikenakan. 

Dalam Permendagri 10 Tahun 2024 Pasal 2 Ayat 2 disebutkan jenis pakaian dinas ASN di lingkungan pemerintah provinsi, meliputi : 

a. Pakaian dinas harian

b. Pakaian dinas harian perangkat daerah tertentu 

BACA JUGA:Tragis, Ibu Hamil di Musi Rawas Meninggal, Usai Diinjak Gajah Liar Saat Menyadap Getah Karet

BACA JUGA:Hadiri Milad Ke-25 Ponpes Hidayatul Fudhola Walisongo, Hj Lucianty Janji Lanjutkan Program Santri Jadi Dokter

c. Pakaian sipil lengkap  

d. Pakaian dinas lapangan  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: