Jangan Tertipu, Segini Estimasi Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah

Jangan Tertipu, Segini Estimasi Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah

Jangan Tertipu, Segini Estimasi Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah--

Melalui sumber yang sama, disebutkan bahwa ada rumus perhitungan biaya pengukuran tanah. Berikut rumus lengkapnya:

Tarif Pelayanan Pemriksaan Tanah oleh Panitia A atau Pemeriksaan tanah TPA = (L:500XHSBKPA)+Rp350.000

BACA JUGA:Waspada Penipuan Online Melalui Gmail, Modus Kirim Link Rekening Bisa Terkuras

BACA JUGA:Jirayut dan Igo Lida Dendangkan Lirik Khusus untuk Warga Muba, Ajak Dukung Lucianty

Adapun istilah HSBKPA adalah akronim dari Harga Satuan Biaya Khusus. Sementara itu, terdapat perhitungan tersendiri dalam pengukuran tanah sampai 10 hektar. Seperti diungkap dalam laman resmi Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng, bahwa ada estimasi biaya untuk pengukuran tanah sampai 10 hektar, lebih dari 10 hektar, hingga lebih dari 1.000 hektar. Berikut rinciannya:

Rumus Biaya Pengukuran Tanah sampai 10 Hektar

Tu=(L/500xHSBKu)+Rp100.000

Rumus Biaya Pengukuran Tanah Lebih dari 10 Hektar

Tu=(L/4000xHSBKu)+Rp14.000.000

BACA JUGA:Diduga Akibat Semburan Gas Elpiji, Rumah Warga Supat Timur Ludes Terbakar

BACA JUGA:Hadir di Indonesia, Ternyata Ini Fungsi Cincin Pintar Samsung Galaxy

Rumus Biaya Pengukuran Tanah Lebih dari 1.000 Hektar

Tu=(L/10.000xHSBKu)+Rp134.000.000

Sebagai informasi, merujuk dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional, Tu merupakan istilah yang merujuk pada tarif pelayanan untuk pengukuran dan pemetaan bidang tanah. Lalu HSBKu adalah akronim dari Harga Satuan Biaya Khusus mengenai komponen belanja bahan dan honor yang berkaitan dengan keluaran atau output kegiatan dan berlaku untuk tahun berkenaan.

Syarat Membuat Sertifikat Tanah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: